jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI sekaligus anggota Badan Legislasi DPR H. Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, S.E., M.M menanggapi usulan terkait Rancangan Undang-Undang Tentang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA).
RUU Masyarakat Hukum Adat saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Menurut Mas Giri Ramanda, sapaan akrab Legislator PDIP dari daerah pemilihan Sumatera Selatan, RUU ini merupakan usulan dari anggota DPD RI dan anggoya DPR termasuk aspirasi dari masyarakat adat.
“Kalau pengaturan RUU ini untuk mengakui adat pasti boleh, tetapi untuk mengakui hak-hak ekonominya akan menjadi masalah,” ujar Giri Ramanda saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025) siang.
Giri menjelaskan perlu dijembatani dahulu antara pemerintah dan masyarakat adat serta orang yang sudah mengelola sumber daya alam dan perekonomian di sebuah wilayah.
“Yang perlu ditelusuri adalah masyakat yang mana? Ini yang perlu dibahas,” ujar Giri, mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini.
Lebih lanjut, Giri Ramanda memberikan beberapa catatan penting yang cukup krusial terkait UU tersebut.
“Kalau soal pengakuan suku-suku atau marga dalam Undang-Undang sangat mudah. Namun, ketika bicara hak ekonomi yang mau diakui, di sana (wilayah) sudah ada yang mengelola sumber daya ekonominya, akan menjadi konflik,” ujar Giri Romanda.







































