Giri Ramanda Kiemas DPR Tanggapi RUU Masyarakat Hukum Adat, Beri Catatan Penting

3 hours ago 14

Giri Ramanda Kiemas DPR Tanggapi RUU Masyarakat Hukum Adat, Beri Catatan Penting

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi II DPR RI sekaligus anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDP Perjuangan H. Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, S.E., M.M. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI sekaligus anggota Badan Legislasi DPR H. Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, S.E., M.M menanggapi usulan terkait Rancangan Undang-Undang Tentang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA).

RUU Masyarakat Hukum Adat saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Menurut Mas Giri Ramanda, sapaan akrab Legislator PDIP dari daerah pemilihan Sumatera Selatan, RUU ini merupakan usulan dari anggota DPD RI dan anggoya DPR termasuk aspirasi dari masyarakat adat.

“Kalau pengaturan RUU ini untuk mengakui adat pasti boleh, tetapi untuk mengakui hak-hak ekonominya akan menjadi masalah,” ujar Giri Ramanda saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025) siang.

Giri menjelaskan perlu dijembatani dahulu antara pemerintah dan masyarakat adat serta orang yang sudah mengelola sumber daya alam dan perekonomian di sebuah wilayah.

“Yang perlu ditelusuri adalah masyakat yang mana? Ini yang perlu dibahas,” ujar Giri, mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini.

Lebih lanjut, Giri Ramanda memberikan beberapa catatan penting yang cukup krusial terkait UU tersebut.

“Kalau soal pengakuan suku-suku atau marga dalam Undang-Undang sangat mudah. Namun, ketika bicara hak ekonomi yang mau diakui, di sana (wilayah) sudah ada yang mengelola sumber daya ekonominya, akan menjadi konflik,” ujar Giri Romanda.

Anggota Komisi II DPR RI sekaligus anggota Badan Legislasi DPR H. Giri Ramanda Nazaputra Kiemas memberikan catatan penting terkait RUU Masyarakat Hukum Adat

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |