jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) mendorong Komisi II DPR RI untuk segera memulai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang hingga saat ini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Diskusi Media bertajuk "Wahai Komisi II DPR, Kapan Revisi UU Pemilu Dibahas?" yang diselenggarakan di Kantor Visi Nusantara Maju, Bumi Cibinong Endah, Kabupaten Bogor, Rabu (17/6/2026).
Founder Visi Nusantara Indonesia (Vinus Indonesia), Yusfitriadi, mengatakan revisi Undang-Undang Pemilu merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, wacana revisi regulasi kepemiluan telah lama disampaikan kepada publik. Namun hingga kini belum terdapat kepastian mengenai jadwal maupun tahapan pembahasannya di DPR RI.
"Revisi UU Pemilu merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Jangan sampai DPR menunggu instruksi Presiden untuk memulai pembahasan revisi UU Pemilu," ujar Yusfitriadi dalam diskusi tersebut.
Ia menilai Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja penyelenggara pemilu perlu mengambil inisiatif politik untuk segera memasukkan revisi UU Pemilu ke dalam agenda pembahasan prioritas.
Menurut Yusfitriadi, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPR dalam memperkuat sistem demokrasi dan tata kelola kepemiluan nasional.
Putusan MK Dinilai Perlu Diakomodasi




































