jpnn.com - LUMAJANG - Seorang perawat perempuan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berupaya menyelundupkan 240 butir pil koplo logo Y yang dibungkus kondom ke Lapas Kelas II B Lumajang, Jawa Timur.
Upaya oknum PPPK berinisial EA (30) itu gagal karena keburu ditangkap petugas lapas.
"Petugas wanita lapas yang melakukan pemeriksaan sudah merasa curiga karena terdapat sesuatu yang menonjol di area privasi pengunjung wanita tersebut," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II B Lumajang, Pramita Ananta dalam keterangannya di Lumajang, Rabu (28/1).
Dijelaskan, aksi penyelundupan barang terlarang tersebut terungkap saat jam kunjungan lapas berlangsung.
Petugas pengamanan mencurigai gerak-gerik pelaku sejak pemeriksaan awal di pintu masuk utama Lapas Kelas II B Lumajang.
"Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, ditemukan dua paket pil koplo logo Y yang dibungkus menggunakan kondom dan disembunyikan di dalam celana dalam pengunjung perempuan itu," tuturnya.
Dia menjelaskan dua paket pil tersebut dibungkus rapi dengan menggunakan kondom dan diikat tali rafia untuk menghindari kecurigaan petugas Lapas saat dilakukan pengecekan.
Dari hasil pemeriksaan awal, EA mengaku bahwa pil koplo tersebut merupakan pesanan suaminya yang saat ini berstatus sebagai warga binaan Lapas Kelas II B Lumajang dalam perkara narkotika dan telah divonis hukuman penjara selama lima tahun.













































