Gelar Mukernas, Organda Soroti Penguatan Hukum & Regulasi Tangani ODOL

3 hours ago 8

Gelar Mukernas, Organda Soroti Penguatan Hukum & Regulasi Tangani ODOL

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Dishub melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah truk Over Dimension Overloading (ODOL). Foto: source for jpnn

jpnn.com, YOGYAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyoroti perlunya penguatan regulasi dan penegakan hukum guna menanggulangi permasalahan Over Dimensi dan Over Load (ODOL).

Organda menyampaikan pentingnya penyelesaian ODOL dalam Musyawarah Kerja Nasional ke IV yang digelar di Yogyakarta pada Selasa (14/10).

Ketua Umum Organda, Adrianto Djokosoetono mengatakan, pihaknya merasa prihatin dengan masih maraknya kendaraan ODOL.

Di sisi lain, sektor angkutan jalan menjuadi sektor yang terbuka 100% bagi pemodal asing. Sementara mayoritas pelaku usaha transportasi jalan adalah pengusaha nasional berskala kecil dan menengah.

"Oleh karena itu, perlu perlindungan dan kebijakan yang berpihak kepada pelaku transportasi lokal,” ungkapnya.

Adrianto juga menekankan keberhasilan program Buy The Service (Teman Bus) dengan standar pelayanan minimal yang baik merupakan bukti keberhasilan sinergi antara pemerintah dan operator transportasi.

“Kami mengusulkan agar program Teman Bus tidak hanya dijalankan di perkotaan, tetapi juga diperluas hingga Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Dia mengajak seluruh anggota Organda dan mitra terkait untuk berkomitmen meningkatkan kesadaran keselamatan, disiplin berkendara, serta memperkuat kerja sama dengan pemerintah dan seluruh stakeholder untuk mewujudkan transportasi darat yang aman, nyaman, dan efisien.

Mukernas IV Organda 2025 diharapkan mampu melahirkan gagasan progresif yang menekankan keselamatan, inovasi, dan nilai kemanusiaan dalam transportasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |