Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui

1 day ago 5

Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi uang terkait kasus penggelapan. Foto/Ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com - Wanita bernama Yenny (47), pegawai Bank Mega terdakwa penggelapan dalam jabatan senilai Rp 8,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dituntut 10 tahun bui oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan, Sumatera Utara (Sumut).

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yenny dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar JPU Bastian Sihombing di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/4/2025).

JPU menilai perbuatan terdakwa Yenny selaku Supervisor Centralized Network Operations Kantor Bank Mega Regional Medan terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan dan TPPU.

Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena terdakwa Yenny telah merugikan Bank Mega sebesar Rp 8,6 miliar.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan belum pernah dihukum," ujar Bastian.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Belawan, Hakim Ketua Zulfikar menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (21/4), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," tutur Hakim Zulfikar.

Yenny (47), pegawai Bank Mega terdakwa penggelapan dalam jabatan senilai Rp 8,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dituntut 10 tahun bui.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |