jpnn.com - KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengupayakan pemenuhan gaji bagi 1.039 guru PPPK paruh waktu setelah adanya larangan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembiayaan gaji dan BPJS.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus Anggun Nugroho mengatakan, masih ada kekurangan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu atau (P3K PW) sebesar Rp8,5 miliar.
"Perhitungan total kebutuhan anggaran untuk gaji dan BPJS guru maupun tenaga kependidikan PPPK paruh waktu mencapai Rp15,07 miliar. Saat ini yang tersedia Rp6,6 miliar untuk satu tahun, sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp8,5 miliar," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus Anggun Nugroho di Kudus, Senin (2/3).
Dari kebutuhan sebesar itu, kata dia, sebelumnya telah menganggarkan sebagian kebutuhan gaji melalui BOS APBD Kudus sebesar Rp6,6 miliar.
Sementara kekurangannya yang semula direncanakan ditutup melalui dana BOSP yang bersumber dari APBN sebesar Rp8,47 miliar, kini tidak bisa lagi digunakan.
Dia menjelaskan kebutuhan anggaran sebesar Rp15,07 miliar tersebut diperuntukkan bagi 1.039 ASN dengan skema PPPK paruh waktu yang berada di bawah naungan Disdikpora Kudus.
Perinciannya terdiri atas 361 guru SD, 87 guru SMP, 453 tenaga kependidikan SD, serta 138 tenaga kependidikan SMP.
Selama ini, pembiayaan gaji PPPK paruh waktu bersumber dari dua pendanaan, yakni BOSP dan BOS APBD.












































