Gaji ke-13 ASN Surabaya Segera Cair, Pemkot Matangkan Proses Administrasi

4 hours ago 23

Selasa, 09 Juni 2026 – 20:32 WIB

Gaji ke-13 ASN Surabaya Segera Cair, Pemkot Matangkan Proses Administrasi - JPNN.com Jatim

Pemerintah Kota Surabaya memastikan pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memastikan pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya Wiwiek Widayati menjelaskan saat ini pihaknya ini tengah menyiapkan seluruh tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah sebagai bagian dari proses pencairan gaji ke-13.

"Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ketiga belas sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran dilakukan melalui tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar tepat sasaran, tertib, dan akuntabel," kata Wiwiek, Selasa (9/6).

Wiwiek menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, diatur mengenai pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Pemberian gaji ketiga belas tersebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

"Pemberian gaji ke-13 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan gaji ke-13 secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja dengan mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ke-13.

Pemkot Surabaya menyiapkan pencairan gaji ke-13 bagi ASN sesuai aturan pemerintah. Pembayaran bisa dilakukan Juni 2026 setelah proses administrasi rampung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |