jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Dari kasus ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyita sabu-sabu seberat 113 kilogram.
"Kami masih mendalami dan mengejar pelaku di atasnya," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi di Medan, Selasa.
Andy mengatakan pengejaran terhadap pelaku lainnya merupakan bentuk komitmen Polda dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Pengembangan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RR yang diduga menjadi kurir 113 kilogram sabu-sabu di Kota Langsa, Aceh, Kamis (4/6).
"Pelaku merupakan warga Aceh yang diduga berperan sebagai kurir yang mengirim barang bukti tersebut dari Langkat menuju Banda Aceh," katanya.
Ia mengatakan dalam proses pengejaran, petugas sempat melepaskan tembakan peringatan. Namun, tembakan tersebut tidak diindahkan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
"Dari hasil interogasi, sabu-sabu diduga dari Malaysia itu sampai di Banda Aceh, kemudian dipecah untuk dikirim ke sejumlah kota lainnya," ucapnya.







































