Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara & Denda Rp 800 Juta, Ini Hal yang Meringankan Hukumannya

1 hour ago 2

Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara & Denda Rp 800 Juta, Ini Hal yang Meringankan Hukumannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7). Foto: Firda/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fariz RM telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/9).

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan terhadap Fariz RM.

Sebab pria 66 tahun itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Menyatakan terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM terbukti di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kumulatif," ujar majelis hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," sambungnya.

Majels hakim juga mengungkapkan faktor yang memberatkan dan meringankan terhadap putusan Fariz RM.

Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa sopan di persidangan dan mengakui perbuatanya," kata majelis hakim.

Sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fariz RM telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/9).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |