Fakta Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan: Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap

1 week ago 14

Jumat, 11 April 2025 – 09:27 WIB

 Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap - JPNN.com Jateng

Sidang Komisi Kode Etik menjatuhkan sanksi terhadap Anggota Ditintelkam Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigadir Ade Kurniawan yang digelar di Mapolda Jawa Tengah menghadirkan fakta-fakta mencengangkan, Kamis (10/4).

Ketua sidang AKBP Edi Wibowo memaparkan secara gamblang sejumlah pelanggaran berat yang menjadi dasar pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir Ade.

Dalam pembacaan putusan, pimpinan sidang menyampaikan Brigadir Ade diketahui telah menjalin hubungan layaknya suami istri dengan seorang perempuan berinisial DJP pada akhir Oktober 2023.

Saat itu, eks anggota Ditintelkam Polda Jateng itu belum resmi bercerai dengan istrinya yang sah.

"Pada sekira 29 Oktober 2023 diduga pelanggar belum secara resmi bercerai dengan istri sahnya setelah melakukan hubungan badan layaknya suami istri atau perzinan dengan seorang wanita bernama DJP," ujar AKBP Edi.

Tak hanya sampai di situ, fakta sidang mengungkap sejak November 2023 hingga Maret 2025, Brigadir Ade hidup bersama DJP tanpa ikatan pernikahan yang sah. Dari hubungan tersebut, lahirlah seorang anak laki-laki yang diberi nama NA.

Dalam sidang terungkap, Brigadir Ade diduga kuat terlibat dalam tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa anak di bawah umur, yakni anak kandung hasil hubungan gelap dengan DJP.

"Perkara dugaan tindak pidana tersebut saat ini sedang ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah," kata AKBP Edi.

Temuan fakta-fakta ini menjadi pertimbangan berat dalam menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Brigadir Ade.

"Menjatuhkan sanksi berupa A. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. B. Pelaksanaan patsus 15 hari sudah dilaksanakan. C. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata AKBP Edi.

Untuk diketahui, kasus Brigadir Ade Kurniawan mencuat setelah aksinya diduga membunuh bayinya yang masih berusia 2 bulan pada Minggu, 2 Maret 2025.

Kasus itu dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial DJP (24) yang merupakan teman wanita Brigadir Ade pada Rabu, 5 Maret 2025. (wsn/jpnn)

Berikut sejumlah fakta persidangan yang diungkap majelis sidang kode etik Brigadir Ade Kurniawan.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |