jpnn.com - Penyidik Polres Buru, Maluku menangkap pelaku pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru yang terjadi pada 28 Februari 2025.
Polisi menetapkan tiga tersangka terkait pembakaran itu, yakni berinisial RH (48) yang merupakan bendahara KPU, SB (45) mantan Komisioner PPK Fena Leisela, dan AT (42).
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang menyebut motif di balik aksi pembakaran tersebut adalah untuk menghindari pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 senilai Rp 33 miliar.
"Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI. Para pelaku berupaya menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran," kata Kapolres, Sabtu (19/4/2025).
Tersangka RH disebut sebagai dalang utama yang merancang aksi pembakaran sekaligus menyiapkan logistik.
Adapun eksekutor lapangan pembakaran itu ialah AT yang dibantu oleh SB.
AKBP Sulastri meneraNgkan bahwa pada hari kejadian, SB membawa empat jeriken berisi campuran minyak tanah dan bensin yang telah disiapkan oleh RH.
Jeriken tersebut kemudian diserahkan kepada AT yang masuk ke dalam kantor KPU melalui jendela belakang ruang rapat yang sebelumnya telah dibuka.