banten.jpnn.com, SERANG - Tim gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang menangkap dua orang atas kasus politik uang.
Pelaku berinisial ND (30) serta MH (31) yang diduga bagian dari tim sukses (timses) pasangan calon nomor urut 1.
Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto mengatakan dua pelaku ditangkap menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.
"Lokasi penangkapan di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang," ucap Kompol Endang, Jumat (18/4).
Menurut Kompol Endang, modus yang digunakan pelaku meminta kartu keluarga (KK) kepada calon pemilih dengan imbalan Rp 50 ribu per daftar pemilih tetap (DPT).
"Ketika diamankan pelaku kedapatan membawa uang sebesar Rp 9.550.000 yang diduga akan disebarkan kepada pemilih untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1," ujar dia.
Dia menjelaskan berdasarkan pengakuan kedua pelaku uang tersebut diperoleh dari warga Rancadadap, Kecamatan Cikeusal.
"Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para terduga pelaku," tutur Kompol Endang. (mcr34/jpnn)