Empat Terdakwa Penyerangan Andrie Yunus Ajukan Banding Putusan Hakim

2 hours ago 11

Empat Terdakwa Penyerangan Andrie Yunus Ajukan Banding Putusan Hakim

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/tom

jpnn.com, JAKARTA - Empat terdakwa perkara penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6) kemarin.

Hal demikian seperti disampaikan Juru Bicara Pengadilan Militer II-O8 Jakarta Mayor Chk (K) Endah Wulandari.

Dia mengatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu kemarin telah disampaikan penasihat hukum para terdakwa. 

”Penasihat hukum banding," katanya kepada awak media, Kamis (18/6).

Sementara itu, kata Endah, oditur militer belum menentukan sikap terhadap putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu kemarin. 

"Oditur sampai saat ini belum menyatakan sikap,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis masa hukuman penjara berbeda-beda bagi empat terdakwa penyerangan terhadap Andrie.

Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi pecat bagi dua dari empat terdakwa perkara penyerangan Andrie.

Terdakwa perkara penyerangan air keras Andrie Yunus mengajukan banding putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6) kemarin.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |