jpnn.com, JAKARTA - Penetapan hak voters dalam Musyawarah Nasional (Munas) HIPMI menuai sorotan karena berpotensi mengurangi ruang partisipasi daerah baru dalam forum nasional.
Empat Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI dari wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua menjadi pihak yang keberatan terhadap penetapan hak voters.
Ketua BPD HIPMI Papua Selatan Nickson Pampang menyebut keberatan yang disampaikan pihaknya bukan upaya mencari perlakuan khusus bagi daerah otonomi baru.
"Papua hadir bukan untuk meminta perlakuan khusus," ujar Nickson Pampang dalam keterangannya hari ini (9/6).
Dia mengaku penyampaian keberatan sebagai upaya memperjuangkan prinsip kesetaraan hak dalam organisasi.
"Kami hadir sebagai bagian sah dari organisasi dan berharap diperlakukan setara, yang kami perjuangkan adalah hak yang sama berdasarkan aturan yang sama," katanya.
Ketua BPD HIPMI Papua Barat Daya Rob Rafael Kardinal mengatakan BPD HIPMI DOB telah berupaya memenuhi seluruh kewajiban organisasi yang dipersyaratkan, meski memiliki waktu yang relatif singkat sejak terbentuk.
“Kami memahami posisi kami sebagai daerah baru," kata dia.







































