Eks Pengurus PKPU Ajukan Pembatalan Homologasi PT Yasa Patria Perkasa

1 day ago 23

Eks Pengurus PKPU Ajukan Pembatalan Homologasi PT Yasa Patria Perkasa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Palu Hakim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Permohonan pembatalan perjanjian perdamaian PT Yasa Patria Perkasa diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran yang telah disepakati. 

Permohonan itu tercatat dalam perkara Nomor 18/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2026/PN.Niaga Jkt Pst dan diajukan pada Rabu (8/4/2026).

Permohonan diajukan oleh Albert Hasoloan Limbong, Enrico Hamada, dan Mutiara Tiffany yang merupakan eks pengurus PT Yasa Patria Perkasa saat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Melalui kuasa hukumnya, Rido Pangaribuan, para pemohon menilai termohon telah melakukan wanprestasi terhadap kewajiban dalam perjanjian perdamaian.

Rido menjelaskan, sebelumnya PT Yasa Patria Perkasa sempat berada dalam status PKPU setelah diajukan oleh kreditornya. Dalam proses tersebut, perusahaan kemudian menyepakati restrukturisasi utang melalui perjanjian perdamaian yang disahkan (homologasi) oleh Pengadilan Niaga pada 30 Juli 2024.

Dalam perjanjian yang telah berkekuatan hukum tetap itu, PT Yasa Patria Perkasa juga diwajibkan membayar imbalan jasa pengurus (fee pengurus) serta biaya kepengurusan proses PKPU secara bertahap. Kewajiban tersebut turut termuat dalam putusan homologasi.

Namun, hingga saat ini pembayaran yang dilakukan disebut baru mencapai sekitar setengah dari total kewajiban. 

“Sampai hari ini, termohon hanya membayar setengah dari yang diperjanjikan,” ujar Rido kepada awak media.

Permohonan itu tercatat dalam perkara Nomor 18/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2026/PN.Niaga Jkt Pst dan diajukan pada Rabu (8/4/2026)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |