Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

5 hours ago 3

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus suap hakim dan gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4). Foto/Arsip: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dengan hukuman pidana 16 tahun penjara, serta dengan Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Zarof terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur. Selain itu, Zarof Ricar juga terbukti menerima gratifikasi.

“Menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Hakim menyatakan Zarof Ricar terbukti memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu penuntut umum.

Kemudian, melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum.

Dengan demikian, Zarof dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 12 B Juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim menimbang bahwa perbuatan Zarof tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

Hakim Rosihan juga mengatakan bahwa perbuatan Zarof juga dinilai mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga MA dan badan peradilan di bawahnya.

Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar divonis hukuman pidana 16 tahun penjara, serta dengan Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Begini putusannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |