jpnn.com - BEIJING - Mantan Menteri Kehakiman China Tang Yijun dijatuhi vonis seumur hidup oleh pengadilan rakyat menengah Kota Xiamen, Provinsi Fujian.
Vonis dijatuhkan setelah Tang Yijun dinyatakan terbukti menerima suap dalam berbagai jabatan periode 2006-2022 senilai total 137 juta RMB (sekitar Rp330 miliar).
Berdasarkan pemberitaan media pemerintah China, Tang Yijun (64 tahun) menyalahgunakan jabatan dan pengaruhnya sebagai gubernur Provinsi Liaoning (2017-2020) dan menteri kehakiman (2020-2023) untuk mencari keuntungan bagi sejumlah instansi dan individu.
Penyalahgunaan jabatan dan pengaruh Tang dilakukan dalam urusan antara lain penawaran saham perdana perusahaan, pembelian kembali tanah, pinjaman bank, dan penanganan perkara. Sebagai imbalannya, ia menerima suap senilai lebih dari 137 juta RMB.
Atas perbuatannya itu, pengadilan, Senin (2/2) memutuskan Tang dipenjara seumur hidup, mencabut hak politiknya, seluruh harta bendanya disita untuk negara dan kekurangan dari hasil korupsi yang belum tertagih akan terus dikejar.
Pengadilan menyatakan tindakan Tang merupakan tindak pidana suap dan layak mendapat hukuman berat karena jumlahnya "sangat besar" serta menyebabkan kerugian yang "luar biasa banyak" bagi negara dan rakyat.
Namun, pengadilan memberikan keringanan hukuman kepada Tang karena ia mengakui kejahatannya, secara sukarela melaporkan banyak praktik suap yang sebelumnya tidak diketahui penyidik, serta aktif mengembalikan hasil kejahatan.
Tang adalah pria asal provinsi Shandong. Ia memulai kariernya pada Juli 1977 dan bergabung dengan Partai Komunis China (PKC) pada Oktober 1985.



















.jpeg)
























