jatim.jpnn.com, PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 berinisial SN sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian tunjangan anggota DPRD tahun anggaran 2023-2026. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp3,6 miliar.
Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan penetapan SN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan dari tersangka sebelumnya, FS, yang saat itu menjabat Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD (Setwan) Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kami mendapatkan alat bukti yang cukup, termasuk dari hasil pemeriksaan tersangka FS.
Menurut Zulmar, berdasarkan keterangan FS, SN diduga memerintahkan perubahan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD.
Nilai hasil appraisal tersebut diduga dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP.
"Dari hasil keterangan tersangka FS, dirinya mendapatkan perintah dari tersangka SN untuk mengubah nilai sebesar 15 persen dari total penilaian KJPP," ujar Zulmar, Kamis (6/8).
Zulmar menjelaskan perubahan nilai appraisal tersebut kemudian menjadi dasar dalam penyusunan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD yang dibayarkan selama periode 2023-2026. Penyidik menduga perintah tersebut diberikan karena SN tidak puas dengan nilai yang ditetapkan KJPP sebagai dasar penghitungan tunjangan perumahan.
Kejari Ponorogo juga masih mendalami dugaan adanya keuntungan pribadi yang diterima SN dalam perkara tersebut.





































