jpnn.com, PEKANBARU - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang perempuan berinisial JRF, eks finalis Putri Indonesia Riau.
Dia ditangkap atas dugaan praktik dokter kecantikan ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan tersangka diduga menjalankan praktik medis tanpa memiliki latar belakang pendidikan sebagai tenaga medis maupun tenaga kesehatan.
“Tersangka mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap sejumlah korban,” ujar Ade, Rabu (29/4).
Dari hasil penyelidikan, JRF diketahui telah menjalankan praktik ilegal tersebut sejak tahun 2019 hingga 2025, atau sekitar enam tahun.
Selama periode itu, tersangka membuka layanan kecantikan melalui Klinik Arauna Beauty di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.
Dalam praktiknya, JRF menawarkan berbagai tindakan seperti facelift hingga perawatan bibir dengan tarif bervariasi.
Untuk satu tindakan, korban bahkan ada yang dikenakan biaya hingga Rp16 juta.









































