jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr Harjono dr Yunus Mahatma menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat, (10/4).
Sidang yang dihadiri oleh keluarga terdakwa dipimpin oleh majelis hakim I Made Yuliada. Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Greafik Loserte, Martopo Budi Santoso, dan Arjuna.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut ketiga terdakwa diduga terlibat dalam dua rangkaian tindak pidana suap utama, yakni suap mempertahankan jabatan Direktur RSUD serta suap proyek pembangunan paviliun RSUD Ponorogo.
"Secara umum kami dakwa terlibat tindak pidana korupsi suap menyuap terhadap dua peristiwa pidana yaitu suap menyuap jabatan Yunus agar dipertahankan dan diperpanjang serta suap menyuap untuk pengerjaan paviliun di RSUD,” ujar JPU dari KPK Greafik Loserte usai persidangan.
Tak hanya itu, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan kepada KPK.
"Pak Sugiri dijerat dengan tiga peristiwa, pertama suap karena mempertahankan jabatan Direktur RSUD, kedua suap penerimaan pekerjaan fisik di RSUD, dan yang ketiga penerimaan gratifikasi sekitar Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan ke KPK,” kata Greafik.
Sementara itu, terdakwa Yunus Mahatma didakwa menerima suap dari pihak swasta Sucipto untuk kepentingan proyek RSUD sekaligus memberikan sejumlah uang kepada Sugiri guna mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD.
Agus Pramono diduga menerima bagian dana suap dari Yunus dan Sucipto untuk kepentingan Sugiri sebagai kepala daerah saat itu.





































