jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kebijakan penandaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang menunggak nafkah anak mulai menunjukkan hasil.
Pemerintah Kota Surabaya mencatat adanya peningkatan kepatuhan dari para penunggak setelah mekanisme tersebut diterapkan dan diketahui publik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan sejumlah mantan suami yang sebelumnya belum menjalankan kewajiban sesuai putusan pengadilan kini mulai menyelesaikan tunggakannya.
“Alhamdulillah ada peningkatan kepatuhan yang cukup signifikan. Kami melihat banyak pihak yang akhirnya segera menyelesaikan kewajibannya. Yang penting bukan transfernya karena takut, tapi karena sadar bahwa itu memang hak anak,” kata Irvan, Senin (8/6).
Menurut Irvan, kebijakan yang ramai disebut sebagai pemblokiran NIK itu sebenarnya berupa pemberian status atau penandaan pada data kependudukan warga yang tidak menjalankan kewajiban nafkah sebagaimana diputuskan Pengadilan Agama.
Dia menegaskan NIK warga tidak dinonaktifkan maupun dihapus. Namun, ketika pemilik NIK mengakses layanan publik yang telah terintegrasi dengan sistem pemerintah, status tersebut akan terbaca sehingga proses layanan dapat tertunda sampai kewajiban yang diperintahkan pengadilan dipenuhi.
“Yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti NIK menjadi hilang atau tidak berlaku, melainkan pemberian status atau penandaan pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah,” ujarnya.
Mekanisme tersebut hanya berlaku berdasarkan putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Setelah pengadilan memastikan ada kewajiban nafkah yang belum dijalankan, data dapat diintegrasikan ke sistem layanan pemerintah untuk diberikan penandaan.




































