jpnn.com, SEMARANG - Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha yang taat aturan dan mengurangi manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang seharusnya kembali kepada masyarakat.
Untuk menekan dampak tersebut, Bea Cukai Semarang bersama pemerintah daerah menggencarkan sosialisasi ketentuan cukai dan kampanye gempur rokok ilegal dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sepanjang Mei 2026.
Rangkaian kegiatan digelar di Kabupaten Demak pada 6 Mei 2026.
Kemudian berlanjut di Kota Semarang pada 7 Mei, 12 Mei, dan 21 Mei 2026.
Peserta yang dilibatkan berasal dari berbagai unsur, mulai dari kepala sekolah, komite sekolah, pedagang retail, kader PKK, Karang Taruna, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga aparat TNI dan Polri.
Dalam sosialisasi di Demak, Bupati Eisti'anah menegaskan DBHCHT merupakan bentuk nyata manfaat cukai yang kembali kepada masyarakat melalui berbagai program, termasuk dukungan layanan kesehatan.
“DBHCHT adalah dana dari masyarakat yang kembali ke masyarakat. Semakin berkurang rokok ilegal, semakin optimal manfaat yang bisa dirasakan,” kata Bupati Eisti'anah.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Joko Sartono menyampaikan cukai memiliki fungsi sebagai sumber penerimaan negara sekaligus instrumen pengendalian konsumsi.







































