jpnn.com, SEMARANG - Kejari Kota Semarang menangkap Earlica Alias Sherly terpidana kasus penipuan yang sudah sekitar 12 tahun menjadi buronan setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Earlica ditangkap di Jakarta oleh jaksa eksekutor perkara pidana itu.
"Ditangkap di Jakarta, langsung dibawa ke Lapas Perempuan Semarang untuk menjalani hukuman," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto, Rabu.
Dia menjelaskan terpidana Earlica diadili di Pengadilan Negeri Kota Semarang pada 2012 atas dugaan penipuan.
Pada pengadilan tingkat pertama, Earlica dan dua terdakwa lainnya diputus lepas atas tuntutan 1,5 tahun penjara.
Penuntut umum kemudian mengajukan kasasi yang kemudian diputus bersalah oleh Mahkamah Agung pada 2013.
"Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1357 K/Pid/2013 tanggal 21 Desember 2013, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," tambahnya.
Putusan Mahkamah Agung yang lebih berat dari tuntutan jaksa tersebut selanjutnya harus dijalani terpidana di Lapas Perempuan Semarang.