jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua terdakwa eksekutor pengusiran nenek Elina Widjajanti dari rumahnya Sugeng alias klowor dan M Yasin dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka dijatuhi hukuman yang berbeda.
Ketua Majelis Hakim S Pujiono menyatakan keduanya telah melanggar pasal 262 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KWP dan pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KWP Junto pasal 20 huruf D Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Terdakwa 1 M Yasin dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 3 bulan penjara, sedangkan terdakwa 2 Sugeng atau Klowor dijatuhi hukuman satu tahun penjara," kata Pujiono saat membacakan vonis, Rabu (1/7).
Pujiono mengatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah secara bersama-bersama melakukan pengangkatan terhadap Elina sehingga membuat terluka.
Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah, tidak pernah dihukum, sopan, kooperatif dan telah dimaafkan oleh korban.
"Vonis yang dijatuhkan dikurangi masa tahanan dan penangkapan yang telah dijalani," katanya.
Menanggapi putusan itu, dua terdakwa menerimanya. Mereka tidak melakukan banding. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (mcr23/jpnn)






































