jpnn.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengkritik pengesahan pengesahan RUU Polri oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
Sebab, Ray menilai pengesahan RUU Polri dilakukan cepat setelah penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah pada 4 Juni 2026.
"Hanya tiga hari hitungan hari kerja, DPR sudah mengesahkannya," kata dia melalui layanan pesan, Selasa ini.
Ray menyebut pengesahan RUU Polri yang super cepat mengabaikan prinsip-prinsip pembuatan UU.
"Ya, yang diabaikan itu partisipasi penuh warga, transparansi subtansi, mekanisme di DPR, misalnya apakah hal ini sudah melalui sinkronisasi di Baleg," kata aktivis prodemokrasi itu.
Ray juga menganggap substansi RUU Polri setelah disahkan tidak mengadopsi semangat reformasi polisi
Misalnya, ujar dia, terkait batas usia pensiun, keterlibatan polisi aktif di ranah sipil tanpa harus mundur dari jabatan, hingga penguatan kompolnas.
"Rasanya, alih-alih menuju reformasi, yang ada adalah menuju repot lagi," kata Ray.







































