DPO Kasus Kredit Fiktif Rp 4,75 Miliar Ditangkap

1 week ago 32

DPO Kasus Kredit Fiktif Rp 4,75 Miliar Ditangkap

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Salah seorang buronan terpidana kasus korupsi kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022 ditangkap Kejaksaan, di Surabaya, Selasa (2/6). (ANTARA/HO-Kejari Surabaya)

jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap dua terpidana kasus korupsi kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim senilai Rp 4,75 miliar yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022.

Kedua terpidana, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja diamankan pada Selasa (2/6) malam setelah tim melakukan serangkaian pemantauan dan pengejaran intensif selama sekitar tiga pekan.

"Kedua terpidana yang telah berstatus DPO sejak tahun 2022 berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya pada Selasa malam di kawasan Lakarsantri, Surabaya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana, Kamis malam (4/6).

Ia menjelaskan penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan perumahan di wilayah Lakarsantri. Keduanya yang merupakan pasangan ibu dan anak itu ditangkap tanpa perlawanan.

Menurut Putu, upaya pelacakan terhadap kedua buronan tersebut tidak berjalan mudah karena mereka kerap berpindah lokasi untuk menghindari aparat penegak hukum.

Petugas sempat mengalami kendala dalam mendeteksi keberadaan keduanya karena beberapa kali berpindah tempat persembunyian antara wilayah Magetan dan Surabaya.

Selain itu, mereka juga diduga berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti identitas serta menghapus rekam jejak digital.

"Tim sempat mengalami kesulitan karena kedua terpidana sering berpindah lokasi dan berusaha menyamarkan identitas untuk menghindari pelacakan," ujarnya.

Kejari Surabaya menangkap dua terpidana kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jatim senilai Rp 4,75 miliar yang telah masuk DPO.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |