Donny Anggoro Sosialisasi Legalitas PPNS kepada 60 PPNS di Provinsi NTB

5 hours ago 4

Kamis, 26 Juni 2025 – 21:17 WIB

Donny Anggoro Sosialisasi Legalitas PPNS kepada 60 PPNS di Provinsi NTB - JPNN.com Bali

Kepala Sub Direktorat PPNS Direktorat Pidana, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Donny Anggoro menyampaikan Legalitas PPNS secara daring kepada 60 PPNS dari 25 instansi vertikal dan pemerintah daerah di Provinsi NTB, Rabu (25/6). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar sosialisasi terkait Legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kepada 60 PPNS dari 25 instansi vertikal dan pemerintah daerah di Provinsi NTB, Rabu (25/6)

Acara sosialisasi dihadiri Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kadiv Yankum Farida dan Kadiv PPPH Edward James Sinaga beserta jajaran.

Hadir secara daring Kepala Sub Direktorat PPNS Direktorat Pidana, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Donny Anggoro sebagai narasumber menyampaikan Legalitas PPNS.

“Untuk dapat diangkat sebagai PPNS harus memenuhi persyaratan berpangkat paling rendah golongan III/a, berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain, bertugas di operasional penegakan hukum, dan syarat lainnya,” ujar Donny Anggoro.

Donny Anggoro mengutarakan calon PPNS juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan, serta mendapat pertimbangan dari Kapolri dan Jaksa Agung.

“Calon Pejabat PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk,” kata Donny Anggoro.

Pelantikan dilakukan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) atas nama Menteri Hukum untuk Pejabat PPNS di tingkat pusat.

Pelantikan juga bisa dilakukan di Direktorat Jenderal AHU dan Kakanwil Kemenkum atas nama Menteri Hukum untuk Pejabat PPNS di tingkat daerah dan dilaksanakan di Kantor Wilayah.

Kanwil Kemenkum NTB menggelar sosialisasi terkait Legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kepada 60 PPNS dari 25 instansi vertikal dan pemerintah daerah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |