Dokter Cabul Priguna Punya Fantasi Terhadap Orang Tak Berdaya

4 hours ago 2

Dokter Cabul Priguna Punya Fantasi Terhadap Orang Tak Berdaya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Priguna Anugerah Pratama, tersangka pemerkosaan pasien di RSHS Bandung, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, April lalu. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyampaikan hasil pemeriksaan tes psikologis dokter residen Priguna Anugerah Pratama yang melakukan pemerkosaan di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin Bandung.

Priguna, kata Surawan, berdasarkan hasil psikologis dinyatakan memiliki kelainan terhadap orang pingsan atau tidak berdaya.

“Iya kurang lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Istilahnya fetish. Kira-kira itu,” kata Surawan saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).

Surawan mengatakan dengan kelainan seksual yang dimiliki Priguna tak lantas membuat dia lulus dari jeratan hukum.

Menurutnya, ada pasal yang mengatur soal tindak pidana pemerkosaan terhadap orang yang tidak berdaya.

“Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang (UU) TPKS,” ujarnya.

Adapun undang-undang yang dimaksud Surawan, yakni UU RI nomor 12 tahun 2022. UU itu tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Pada pasal 13 yang berbunyi yang setiap orang yang melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Berdasarkan hasil psikologis, dokter cabul Priguna Anugerah Pratama memiliki kelainan terhadap orang pingsan atau istilahnya fetish.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |