Divonis 10 Bulan Penjara, Fariz RM Terima dengan Lapang Dada

2 hours ago 3

Divonis 10 Bulan Penjara, Fariz RM Terima dengan Lapang Dada

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/9/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) atas perkara penyalahgunaan narkotika, psikotoprika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu-sabu.

Fariz RM mengaku menerima vonis majelis hakim itu dengan lapang dada.

“Saya menerima putusan ini dengan lapang dada. Insyaallah, menjadi putusan yang terbaik,” kata Fariz RM dalam sidang pembacaan vonis di PN Jaksel, Kamis (11/9).

Fariz mengaku menerima vonis pidana 10 bulan dan pidana denda Rp 800 juta.

Jika denda itu tak terbayar, dia siap menerima hukuman dua bulan penjara tambahan. 

Sebelumnya, hakim PN Jaksel memberikan vonis 10 bulan penjara untuk Fariz RM atas kasus itu. 

Hal yang memberatkan vonis terhadap Fariz RM adalah yang bersangkutan sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian, hal yang meringankan, yakni terdakwa berkelakuan baik selama persidangan.

Fariz RM menerima dengan lapang dada vonis 10 tahun penjara dalam perkara narkoba.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |