kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mengupayakan ketaatan perusahaan aplikasi transportasi daring atau aplikator dalam membayarkan bonus hari raya bagi para pengemudi ojek daring (ojol) menjelang Lebaran 2026.
"Terkait bonus hari raya untuk kawan-kawan ojek online, kami saat ini masih menunggu arahan resmi dari kementerian sekaligus terus memantau kepatuhan aplikator di daerah," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Arismunandar, Rabu (4/3).
Berkaca pada pengalaman tahun lalu, pemerintah telah menginstruksikan pihak aplikator untuk memberikan insentif keagamaan ini kepada seluruh mitra pengemudi yang aktif.
Besaran bonus yang diberikan tersebut memang tidak baku, karena sangat bergantung pada rata-rata jumlah pesanan atau tingkat keaktifan pengemudi selama satu tahun penuh.
Sejumlah perusahaan aplikasi besar, seperti Grab dan Gojek, tercatat telah membayarkan kewajiban moral tersebut pada periode sebelumnya, meskipun distribusi diakui belum merata ke seluruh pengemudi.
"Berdasarkan pantauan di lapangan, nominal insentif hari raya yang diterima oleh para pengemudi ojek daring cukup bervariasi mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu per orang," sebut Arismunandar.
Untuk memastikan hak para pekerja kemitraan ini terpenuhi, Disnakertrans Kaltim telah meminta laporan penyaluran bonus dari para perwakilan aplikator yang beroperasi di wilayah ini.
Selain berfokus pada kesejahteraan ojek daring, kata dia, pemerintah provinsi juga tengah merampungkan persiapan Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan untuk mengawal Tunjangan Hari Raya (THR) secara umum.








































