jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pentingnya pembahasan revisi UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatnya Sipil Negara (ASN).
Undang-undang tersebut dinilai masih banyak celahnya sehingga perlu direvisi.
"Komisi II DPR RI tengah membahas revisi UU ASN 2023. Ini urgent," kata politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di hadapan ratusan pemda dalam rapat koordinasi nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (19/11).
Dia mengungkapkan sejumlah alasan pentingnya UU ASN 2023 direvisi. Salah satunya ialah tingginya politisasi terhadap ASN.
Saat ini jumlah ASN yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Itu semua harus diatur kembali manajemennya.
Jangan sampai penempatan untuk jabatan-jabatan di PNS dan PPPK penuh dengan politisasi.
"Setiap kali pemilu, ASN selalu kena dampaknya. Ini yang akan kami tata," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pemda jangan khawatir kewenangannya akan dikurangi dengan revisi UU ASN 2023.








































