jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Dogmeat Free Indonesia (DFI) mengecam keras maraknya perdagangan daging anjing di Pekanbaru.
Praktik tersebut dinilai tidak hanya ilegal, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena anjing berpotensi tinggi sebagai penyebar rabies.
Mustika Purnomo perwakilan tim lapangan DFI mengaku banyak mendapat laporan penjualan daging anjing di wilayah Pekanbaru.
Dia menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang peternakan dan pangan, anjing tidak termasuk kategori pangan.
Dengan demikian, aktivitas jual beli daging anjing merupakan pelanggaran hukum. “Penjual hanya mementingkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan risiko besar yang bisa menimpa konsumen maupun masyarakat sekitar,” tegas Mustika saat dikonfirmasi JPNN.com Minggu (7/9).
Hasil investigasi tim DFI mengungkap bahwa pedagang mendapatkan anjing tanpa bukti kesehatan atau lisensi resmi. Proses penjagalan pun dilakukan di kawasan pemukiman dengan kondisi yang jauh dari standar higienis.
Hal ini berpotensi mempercepat penyebaran rabies maupun penyakit lain.
“Jika anjing yang dijagal ternyata sudah terinfeksi rabies, virusnya bisa menular ke penjagal maupun lingkungan sekitar. Limbah yang dibuang sembarangan juga memperluas risiko. Rabies sampai saat ini tidak memiliki obat atau penawarnya, dan bisa berujung pada kematian,” kata Mustika.