Demokrat Dukung Penuh Penyempurnaan Sistem Peradilan Pidana KUHAP

4 hours ago 20

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyampaikan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) bukan sekadar proses legislasi. Foto: Dok Partai Demokrat

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyampaikan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) bukan sekadar proses legislasi, melainkan penegasan nilai moral dan komitmen kebangsaan. 

Dia menekankan aturan baru ini menjadi pengingat bagi penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menjunjung tinggi keadilan, menaati hukum, serta memastikan proses peradilan berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Ada satu hal yang paling mendasar adalah adanya moral obligation (kewajiban moral) bagi seluruh penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan seluruh rakyat Indonesia untuk senantiasa menjunjung tinggi dan menjaga tegaknya keadilan (justice),” tegas lulusan program Doktor S3 IPB University tersebut.

Ibas menambahkan keberadaan KUHAP yang baru harus menjadi fondasi bagi sistem peradilan yang lebih modern, transparan, serta selaras dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan perlindungan hak-hak warga negara.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk tunduk, patuh, dan konsisten menegakkan aturan, hukum, serta peraturan yang berlaku (rules, law, and regulations) demi terwujudnya sistem peradilan yang berintegritas dan berkeadilan bagi seluruh warga negara,” lanjutnya.

Ibas juga mengatakan Fraksi Partai Demokrat mendukung penuh penyempurnaan sistem peradilan pidana melalui KUHAP yang baru, sekaligus memastikan implementasinya ke depan tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, semangat reformasi, dan supremasi sipil.

“Fraksi Partai Demokrat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Undang-Undang Hukum Acara Pidana agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, semangat reformasi, dan supremasi sipil, sebagaimana menjadi amanat dan harapan rakyat Indonesia,” pungkas Ibas.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyepakati RUU KUHAP dibawa ke tahap pengesahan dalam Rapat Paripurna setelah menerima persetujuan delapan fraksi: PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat. Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej pada 13 November 2025. Pengesahan ini menjadi babak penting dalam sejarah sistem peradilan pidana Indonesia, mengingat pembahasan RUU KUHAP telah berlangsung panjang sejak 2012 dan melewati berbagai periode pemerintahan serta dinamika politik dan hukum nasional.

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyampaikan pengesahan KUHAP bukan sekadar legislasi

Read Entire Article
| | | |