jpnn.com, BANDUNG - Kebijakan penghentian sementara penerbitan izin pembangunan rumah atau perumahan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menjadi perbincangan.
Teranyar, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akan mengajak Dedi untuk berdiskusi terkait kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM.
Menanggapi rencana diskusi tersebut, Dedi menegaskan bahwa substansi surat edaran itu sejatinya sudah jelas, yakni penghentian sementara izin hanya berlaku untuk wilayah yang berpotensi menimbulkan bencana.
"Kalimatnya, kan, sudah jelas bahwa di situ yang memiliki potensi menimbulkan bencana baik banjir maupun longsor. Kan, kepala daerah, kepala DPMPTSP di setiap kabupaten ada bidang tata ruangnya, dia sudah harus bisa menghitung," kata Dedi di Bandung, dikutip Kamis (18/12/2025).
Menurut Dedi, kebijakan ini bukan diambil secara sepihak.
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah meminta bidang tata ruang untuk berkoordinasi dan melakukan pemetaan secara menyeluruh sebagai bagian dari mitigasi bencana.
"Tetapi untuk seluruh rangkaian itu kan kami sudah meminta nih sekarang bidang tata ruang provinsi untuk berkoordinasi dan memetakan. Ini kan tujuannya mitigasi bencana," ucap dia.
Dedi lalu menyontohkan kondisi di wilayah Bekasi dan Karawang yang menurutnya menjadi gambaran nyata dampak buruk pembangunan perumahan tanpa kendali tata ruang.













































