jpnn.com - KOTA BENGKULU - Sebanyak 59.299 aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di pemerintah daerah di wilayah Provinsi Bengkulu akan menerima gaji ke-13 dengan alokasi anggaran Rp268,94 miliar.
Angka tersebut merupakan data dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu.
"Berdasarkan data hasil monitoring yang dihimpun oleh Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu per 4 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, total proyeksi alokasi anggaran yang disiapkan untuk disalurkan kepada pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu sebesar Rp268,94 miliar," kata Kepala Kanwil DJPb Bengkulu Mohamad Irfan Surya Wardhana di Kota Bengkulu, Jumat (5/6).
Penyaluran gaji ke-13 ASN PNS dan PPPK di lingkungan pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan abdi negara serta mendorong roda perekonomian masyarakat secara luas.
Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ASN didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta peraturan teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Gaji ke-13 disalurkan pada Juni 2026 dengan momentum yang sangat tepat, yaitu menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah.
Irfan menyebut, penyaluran gaji ke-13 tersebut dapat secara langsung meringankan beban belanja pendidikan bagi keluarga penerima manfaat dalam menyiapkan kebutuhan sekolah anak-anaknya.
Berikut perincian pagu anggaran penyaluran gaji ke-13 di wilayah Bengkulu:







































