Cewek Rusia Jaringan Lab Narkotika di Bali Pasrah Diganjar 8 Bulan 15 Hari

1 week ago 64

Jumat, 05 Juni 2026 – 08:45 WIB

Cewek Rusia Jaringan Lab Narkotika di Bali Pasrah Diganjar 8 Bulan 15 Hari - JPNN.com Bali

Terdakwa Kseniia Varlamova, 33, bule Rusia menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (4/6) kemarin. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Bule Rusia Kseniia Varlamova, 33, tak berkutik saat sidang putusan di PN Denpasar, Kamis (4/6) kemarin.

Warga negara asing (WNA) hanya bisa pasrah dan menerima saat majelis hakim PN Denpsar yang diketuai Iman Luqmanul Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan 15 hari kepada terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Denpasar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 sebagaimana diatur dalam Pasal 131 Jo. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kseniia Varlamova, dengan pidana penjara selama 8 bulan dan 15 hari,” ujar Iman Luqmanul Hakim dilansir dari Antara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa tidak terlibat dalam jaringan laboratorium narkotika ganja.

Namun, terdakwa dinilai tidak melaporkan kepada pihak berwajib saat mengetahui adanya praktik penanaman ganja hidroponik yang dilakukan kekasihnya Nirul Rashim Abdoelrazak.

Vonis tersebut lebih berat 15 hari dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Seusai mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima vonis majelis hakim, tetapi JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Bule Rusia Kseniia Varlamova, 33, tak berkutik saat sidang putusan di PN Denpasar, Kamis (4/6) kemarin setelah diganjar hukuman delapan bulan dan 15 hari

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |