Buronan Maroko Kasus Kekerasan dan Penculikan Anak Ditangkap di Indonesia

5 hours ago 5

Buronan Maroko Kasus Kekerasan dan Penculikan Anak Ditangkap di Indonesia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas imigrasi mengamankan buronan asal Maroko berinisial NE. ANTARA/HO-Imigrasi.

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang buronan asal Maroko berinisial NE di Jakarta. Buronan ini masuk dalam daftar pencarian Kepolisian Kerajaan Maroko atas kasus pencurian, kekerasan, penculikan anak, dan perampasan hak asuh orang tua.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Surat International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025. Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

"Buronan ini sangat licin dan terus berpindah tempat. Berkat koordinasi yang erat antara tim kami dengan Polri, kami berhasil melacak keberadaan NE yang terus bergerak, dari Lombok hingga akhirnya kami tangkap di Jakarta," kata Yuldi di Jakarta, Sabtu (6/9).

Berdasarkan data perlintasan, NE diketahui masuk ke Indonesia pada 1 Mei 2025 melalui Lombok menggunakan visa kunjungan. Dokumen itu kemudian dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan alamat domisili di Jakarta Timur.

Untuk memburu NE, tim imigrasi memeriksa alamat yang tercantum dalam izin tinggal serta menelusuri wilayah Lombok dan Nusa Tenggara Timur. Dari pencarian itu diperoleh informasi bahwa NE masih berada di Lombok bersama kedua anaknya sebelum akhirnya ditangkap.

Yuldi menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan dan rencana pendeportasian ini merupakan bentuk komitmen kuat Ditjen Imigrasi dalam memberantas kejahatan lintas negara.

"Demi menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat," ujarnya. (antara/jpnn)


Berdasarkan data perlintasan, NE diketahui masuk ke Indonesia pada 1 Mei 2025 melalui Lombok menggunakan visa kunjungan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |