Buron 14 Tahun, Bo Feng Mei Terpidana Penggelapan Ditangkap di Surabaya

1 week ago 35

Buron 14 Tahun, Bo Feng Mei Terpidana Penggelapan Ditangkap di Surabaya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Buronan terpidana kasus penggelapan, Bo Feng Mei alias Henny Melany (tengah) yang ditangkap Kejari Surabaya. (ANTARA/HO-Kejari Surabaya)

jpnn.com - SURABAYA - Pelarian Bo Feng Mei alias Henny Melany yang merupakan terpidana penggelapan berakhir. Bo Feng Mei yang masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2012 atau selama 14 tahun itu akhirnya ditangkap Tim Gabungan Satuan Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan terpidana diamankan pada Rabu (3/6) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kertajaya Indah, Kota Surabaya. "Sebelum ditangkap, terpidana tercatat tiga kali mangkir dari panggilan jaksa eksekutor," kata Putu di Surabaya, Kamis (5/6).

Putu menjelaskan penangkapan tersebut mengakhiri pelarian Bo Feng Mei yang selama bertahun-tahun menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada 2012, terpidana sempat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya. Upaya eksekusi saat itu tidak berhasil dilaksanakan.

"Pada saat itu jaksa tidak berhasil melaksanakan eksekusi karena mendapat perlawanan dari sejumlah pihak yang mengawal terpidana sehingga terjadi keributan di lingkungan pengadilan," ujarnya.

Sejak peristiwa tersebut, keberadaan terpidana tidak diketahui dan yang bersangkutan menjadi buronan aparat penegak hukum.

Setelah melakukan pemantauan dan pelacakan secara intensif, tim gabungan berhasil mengamankan terpidana di Surabaya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Bo Feng Mei dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut.

Buron 14 tahun, Bo Feng Mei terpidana penggelapan ditangkap Tim Kejaksaan di Surabaya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |