jpnn.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan sejumlah pihak lainnya pada Jumat (7/11/2025).
KPK menyita sejumlah uang tunai dalam OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
"Tim mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Namun, Budi belum dapat memberitahukan secara rinci mengenai jumlah uang yang telah disita dalam OTT tersebut.
Sebelumnya, disebutkan bahwa OTT KPK terhadap Sugiri Sancoko pada Jumat, 7 November 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam mutasi dan rotasi jabatan.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari Bupati Ponorogo maupun orang-orang yang ditangkap tersebut.
KPK menyampaikan terdapat 13 orang yang ditangkap dalam OTT di Ponorogo, termasuk Bupati Sugiri Sancoko.
Namun, lembaga antirasuah itu baru membawa tujuh dari 13 orang dalam dua kloter ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.







































