Bupati Aulia Rahman Basri: Tidak Ada PPPK yang Boleh Pindah dari Tempat Tugasnya

6 hours ago 18

 Tidak Ada PPPK yang Boleh Pindah dari Tempat Tugasnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengucapan sumpah dan janji para PPPK di lingkungan Pemkab Kukar digelar di Tenggarong, Kukar, Kaltim, Jumat (31/10/2-25). ANTARA/HO-Prokom Kukar

jpnn.com - KUKAR - Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri mengambil sumpah janji 1.870 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahap dua dan PPPK paruh waktu di Tenggarong, Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur, Jumat (31/10).

Penyerahan surat keputusan (SK) 1.870 PPPK tahap dua ini berasal dari tiga kategori besar, yakni tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Mereka terdiri atas 78 tenaga guru, 67 tenaga kesehatan, dan 1.725 tenaga teknis serta paruh waktu yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kukar.

Pengangkatan PPPK ini untuk mengisi kekurangan tenaga di tiap organisasi perangkat daerah. Oleh karena itu, Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa tidak boleh ada PPPK yang mengajukan pindah ke instansi lain.

"Tidak ada PPPK yang boleh pindah dari tempat tugasnya. Jadi, ketika sudah mendapat SK di suatu tempat, jangan merengek-rengek minta pindah ke tempat lain, karena SK ini keluar berdasarkan kekurangan tenaga di masing-masing instansi," katanya, Jumat (31/10).

Lebih lanjut Aulia Rahman Basri juga menyinggung soal perpanjangan SK PPPK. Dia menuturkan bahwa perpanjangan SK PPPK yang dilakukan setiap tahun bertujuan mengevaluasi kinerja, sehingga mereka yang bekerja baik akan diperpanjang lagi.

"SK PPPK yang mesti diperpanjang setiap tahun, hal ini untuk melihat dan mengevaluasi kinerja para PPPK yang telah menjalankan tugas dan kewajibannya," ungkapnya.

Doa melanjutkan, jika dalam beberapa tahun ke depan kinerja para PPPK baik, maka tidak menutup kemungkinan bupati akan usul ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar membuat SK bisa diperpanjang tiga atau lima tahun sekali.
‎"Artinya, bisa jadi ke depan perpanjangan surat keputusan bukan dilakukan per tahun, tetapi bisa dilakukan per tiga tahun atau per lima tahun," katanya.

Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri menegaskan seusai menerima SK, para PPPK tidak boleh pindah dari tempat tugasnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |