Bunuh Istri lalu Buang Jasad ke Drainase Pantura, Pria Situbondo Dijerat UU PKDRT

5 days ago 32

Selasa, 09 Juni 2026 – 13:32 WIB

Bunuh Istri lalu Buang Jasad ke Drainase Pantura, Pria Situbondo Dijerat UU PKDRT - JPNN.com Jatim

Kasat Reskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, AKP Selimat memberikan keterangan kepada wartawan. Senin (8/6/2026). ANTARA/Novi Husdinariyanto

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Sat Reskrim Polres Situbondo menjerat ARH (32) tersangka pembunuhan seorang bidan yang juga istrinya sendiri, dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan tersangka disangkakan Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT atau Pasal 458 ayat (2) KUHP tentang kekerasan yang dilakukan terhadap anggota keluarga dalam lingkup rumah tangga.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara karena kekerasan dilakukan terhadap keluarga maka ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman tersebut," kata Selimat, Senin (8/6).

Korban bernisial MRD (34) seorang bidan yang bertugas di RSUD Besuki, Situbondo. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala yang menyebabkan pendarahan pada otak luar serta patah tulang dasar tengkorak.

Penyidik menduga korban dianiaya menggunakan batu oleh pelaku pada Sabtu (6/6) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Setelah korban meninggal dunia, jasadnya dibuang ke saluran drainase di jalur Pantai Utara (Pantura) Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo. Jasad korban ditemukan warga pada Sabtu malam.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa istrinya karena dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati.

"Pengakuan tersangka kepada penyidik, pelaku cemburu dan sakit hati (pelaku tuding korban selingkuh), dan melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia," ujar Selimat.

Polres Situbondo menjerat suami yang membunuh istrinya, seorang bidan, dengan UU PKDRT. Pelaku mengaku cemburu dan menuduh korban berselingkuh.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |