Bule Swiss Penghina Hari Raya Nyepi Dihukum Setahun, tak Ada Alasan Pemaaf

7 hours ago 15

Kamis, 20 Agustus 2026 – 20:51 WIB

Bule Swiss Penghina Hari Raya Nyepi Dihukum Setahun, tak Ada Alasan Pemaaf - JPNN.com Bali

WNA Swiss, Luzian Andrin Zgragen, 26, berusaha menutupi wajahnya seusai dihukum majelis hakim PN Denpasar, dengana hukuman setahun penjara karena menghina perayaan hari raya Nyepi, Kamis (20/8). Foto: Ali Mustofa/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR -
Pelajaran bagi warga negara asing (WNA) yang berlibur ke Bali untuk tidak mempermainkan adat dan budaya masyarakat setempat.

Seorang WNA Swiss, Luzian Andrin Zgragen, 26, dihukum majelis hakim PN Denpasar, dengan hukuman setahun penjara.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (20/8), bule Swiss itu dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan ujaran kebencian serta
penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi yang disebarkan melalui media elektronik.

Vonis majelis hakim yang diketuai Tjokorda Putra Budi Pastima tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

"Menghukum terdakwa Luzian Andrin Zgragen dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Tjokorda Putra Budi Pastima.

Kasus ini bermula saat perayaan Nyepi di Bali pada 19 Maret 2026.

Luzian yang menginap di kawasan Legian, Kuta, merasa frustrasi dan marah karena tidak bisa keluar hotel untuk mencari makan akibat berlakunya aturan Catur Brata Peningepan.

Meskipun telah mendapat penjelasan dari staf hotel terkait aturan Nyepi, ia meluapkan kekesalannya dengan mengunggah video berdurasi 22 detik ke media sosial menggunakan ponselnya.

Seorang WNA Swiss, Luzian Andrin Zgragen, 26, dihukum majelis hakim PN Denpasar, dengana hukuman setahun penjara karena menghina perayaan hari raya Nyepi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |