bali.jpnn.com, BADUNG - Polres Badung akhirnya buka suara terkait penangkapan warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial Q.A.A.S, 35, yang diamankan di Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, beberapa hari lalu.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, tersangka ternyata seorang pengedar narkoba jenis kokain dan ganja cair di wilayah Badung.
Pada saat diamankan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan empat Pod vape berisi cairan ganja seberat 1,54 gram, cairan ganja 4,23 gram, satu paket kokain 4,97 gram dan ganja kering 1,93 gram.
Polisi kemudian melakukan pengembangan di sebuah vila di Mengwi, yang menjadi tempat tinggal tersangka Q.A.A.S.
“Petugas melakukan pemeriksaan ke Villa The Jineng Bali di Desa Cemagi, Mengwi, tempat WNA itu menginap,” ujar Kapolres Badung AKBP Muhammad Arif Batubara, Senin (1/12).
Menurut AKBP Arif Batubara, dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di vila tersebut ditemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya adalah 147 Pod Vape kosong.
Petugas juga menemukan sejumlah perlengkapan untuk memproduksi cairan narkotika jenis THC atau ganja cair.



































