jpnn.com - Polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru menangkap seorang gadis belia berinisial MA (17) yang diduga pelaku pembuang bayi hasil hubungan gelap dengan mantan pacar berinisial MR (19).
"Pelaku dalam kasus buang bayi ini ada dua orang yang dibekuk, yaitu MA dan MR," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda di Banjarbaru, Selasa (14/10/2025).
AKBP Pius mengatakan bayi tersebut ditemukan warga di selokan Jalan Rosella, Kelurahan Kemuning, Banjarbaru.
Kronologisnya, kejadian berawal dari hubungan asmara sepasang kekasih MA dan MR yang terjalin awal 2025.
Namun, tidak beberapa lama hubungan mereka harus kandas pada Juli tahun yang sama.
"Saat hubungan mereka putus pada Agustus 2025, MA mulai merasakan perubahan fisik dan langsung melakukan tes kehamilan dan dari hasil tes itu menunjukkan positif," ujar AKBP Pius.
Dari hasil tes kehamilan itu, MA langsung menghubungi MR untuk memberitahukan kehamilan.
Namun, MR tidak percaya dan menyuruh MA agar melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan itu.