jpnn.com - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Bripda Waldi Aldiyat.
Oknum polisi yang menjabat Ba Sie Propam Polres Tebo itu berstatus tersangka pembunuh seorang dosen wanita di Kabupaten Bungo, Jambi.
Pembunuhan bu dosen itu terjadi di sebuah perumahan di Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Sabtu (1/11) lalu.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulya Prianto menyebut sidang KKEP dipimpin AKBP Pendri Erison Plt Kabid Propam Polda Jambi di Gedung Siginjai Mapolda Jambi, Jumat malam (7/11).
"Memutuskan bahwa Bripda Waldi dikenakan sanksi PTDH," kata Kombes Mulya Prianto, di Jambi Sabtu (8/11/2025).
Sidang KKEP juga dihadiri sejumlah pejabat Polda Jambi, termasuk Kompol Muhtar Efendi, Kompol Yumika Putra dan Ipda Ponco Prio Wibowo.
Adapun keputusan PTDH itu telah diterima Bripda Waldi Aldiyat.
Bripda Waldi Aldiyat dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia dan Pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia.







































