Brigadir Rizka Sintiani Dituntut 14 Tahun Penjara Atas Kematian Suaminya

8 hours ago 17

Brigadir Rizka Sintiani Dituntut 14 Tahun Penjara Atas Kematian Suaminya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa Brigadir Rizka Sintiani menjalani sidang tuntutan perkara pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa malam (9/6/2026). ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com - Brigadir Rizka Sintiani dituntut pidana penjara selama 14 tahun atas kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.

Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum (JPI) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa malam (9/6/2026).

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 14 tahun penjara terhadap Rizka Sintiani karena terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal," kata Muthmainnah mewakili tim JPU.

Jaksa menyebut tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan anggota Polres Lombok Barat itu terbukti melanggar dakwaan kesatu penuntut umum terkait Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT jo. Nomor 38 lampiran satu UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Soal hal yang memberatkan terdakwa, jaksa melihat status Rizka sebagai aparat penegak hukum.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa telah menyebabkan Esco Faska Rely yang merupakan suami sendiri meninggal, dan terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan," tutur jaksa.

Hal yang meringankan, posisi terdakwa yang memiliki dua orang anak yang masih kecil dan membutuhkan sosok seorang ibu serta terdakwa belum pernah dihukum.

Usai mendengar materi tuntutan jaksa, majelis hakim memutuskan agar sidang dilanjutkan pada Kamis (11/6) dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.(ant/jpnn)

Brigadir Rizka Sintiani dituntut pidana penjara selama 14 tahun atas kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |