jpnn.com, JAKARTA - Direktur Standardisasi Pangan Olahan (SPO) Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Dwiana Handayani mengatakan klaim BPA Free pada label kemasan tak bisa sembarangan digunakan.
Menurut dia, jika kemasan itu sama sekali tidak mengandung BPA, maka tidak perlu menggunakan label ‘BPA free’.
Hal itu sesuai dengan aturan Badan POM No.1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan.
“Iya betul, itu sesuai dengan aturan BPOM,” ujarnya.
Dwiana menyebut sebab pelabelan BPA free bisa menimbulkan salah persepsi, karena membuat konsumen percaya bahwa produk tersebut lebih unggul dari kompetitornya.
BPOM pun sudah menegaskan bahwa masalah BPA ini sudah selesai. Oleh karena itu, tidak ada komentar lagi terkait isu BPA ini.
“Aturannya sudah selesai dibuat. Di mana, dalam aturan BPOM jelas disebutkan produsen dilarang mengklaim di labelnya kemasan produknya itu bebas dari zat A, sementara kemasan itu sama sekali tidak mengandung zat A itu,” katanya.
Selain itu, kata Dwiana, produsen juga dilarang mencantumkan klaim yang memanfaatkan kekhawatiran konsumen.







































