jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan peran strategis Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan lalu lintas orang asing.
Fungsi keimigrasian dinilai tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tetapi juga memastikan setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia memenuhi kepentingan nasional.
Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menunjukkan peran penting keimigrasian dalam menyaring wisatawan maupun orang asing yang masuk ke Indonesia.
"Kemenimipas telah menunjukkan bagaimana peran keimigrasian menyaring wisatawan masuk ke negara kita. Ini tidak hanya tentang PNBP, tetapi juga tentang kedaulatan negara kita, jauh lebih penting dari sekadar penerimaan," ujar Nyoman saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025 di Jakarta, baru-baru ini.
Pernyataan tersebut sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menerapkan kebijakan visa secara selektif, terukur, dan berbasis kepentingan nasional.
Selain mendukung sektor pariwisata, investasi, dan mobilitas internasional, kebijakan itu juga mempertimbangkan asas timbal balik, manfaat ekonomi, risiko keamanan, serta kualitas orang asing yang masuk ke Indonesia.
BPK juga menyoroti kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Lembaga tersebut sebelumnya menilai penerapan BVK secara luas kepada 169 negara berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga Rp3,02 triliun per tahun sehingga perlu dievaluasi secara menyeluruh sebelum diberlakukan kembali.
Berdasarkan hasil pemantauan BPK, penghentian sementara kebijakan BVK secara luas berdampak positif terhadap penerimaan negara.








































