jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa terhadap lambannya penanganan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Petrogas Jatim Utama (PJU) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Boyamin menyebut perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR tersebut seharusnya relatif mudah dibuktikan karena fokus pemeriksaannya berada pada kesesuaian penyaluran dana dengan tujuan sosial yang telah ditetapkan.
“Saya kecewa terhadap penanganan kasus Kejaksaan Negeri (Banyuwangi). Bahkan pejabat sebelumnya, meskipun masih berstatus pelaksana harian, sudah menerbitkan surat penugasan untuk mengawali penyelidikan,” kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (9/6).
Dia menilai dugaan penyimpangan dana CSR berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi apabila terbukti dana yang semestinya disalurkan kepada masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan penyalur dana tersebut.
Menurutnya, dana CSR memiliki dimensi kepentingan publik karena perusahaan memperoleh manfaat berupa pengurangan beban pajak atas penyaluran dana tersebut.
Oleh karena itu, penyimpangan penggunaan CSR tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan administratif.
“CSR itu pada dasarnya memiliki kaitan dengan kepentingan masyarakat. Jika dana yang seharusnya diberikan kepada masyarakat ternyata disalahgunakan, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Boyamin juga membandingkan penanganan kasus tersebut dengan sejumlah perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum di tingkat nasional. Ia menilai Kejaksaan Negeri Banyuwangi semestinya sudah dapat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila alat bukti dianggap memadai.





































