jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara berhasil menggagalkan pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan pendidikan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Kabupaten Ngawi.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang untuk dimintai keterangan, termasuk sekretaris desa. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan operasi penindakan dilakukan di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut UGM dengan melibatkan Korwas Polda Jawa Timur, Brimob Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Dalam operasi tersebut, tim juga mengamankan dua unit excavator dan dua unit dump truck yang digunakan untuk kegiatan pembukaan lahan ilegal," kata Dwi dalam keterangannya, Senin (22/6).
Menurut Dwi, penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum kawasan hutan, terutama KHDTK yang memiliki fungsi sebagai tempat pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pembelajaran lapangan.
Dia menjelaskan penguasaan kawasan hutan secara ilegal umumnya dilakukan secara bertahap, mulai dari penggarapan lahan, pembangunan akses, penggunaan alat berat, hingga pengembangan kawasan perkebunan secara melawan hukum.
"Pola seperti ini harus diputus sejak awal, terlebih di KHDTK yang menjadi ruang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pembelajaran bagi calon rimbawan serta para pihak yang membangun pengelolaan hutan Indonesia," ujarnya.
Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas alat berat di dalam kawasan hutan.





































